Pakai Knalpot Brong, Satlantas Polres Magelang Kota Tilang 106 Motor

Pakai Knalpot Brong, Satlantas Polres Magelang Kota Tilang 106 Motor

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Jajaran Satlantas Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 106 kenalpot brong. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari hasil penindakan yang dilakukan setiap harinya. Penyisiran terus dilakukan anggota Satlantas Kota Magelang jika bertemu pengendara motor yang tidak menggunakan kenalpot yang tidak seperti standar pabrik maka akan langsung ditilang. Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Supriyanto saat konfrensi press Kamis (20/1) mengungkapkan untuk wilayah Kota Magelang barang bukti hasil pelanggaran disita dan akan dikembalikan setelah pelaku selesai sidang tilang. \"Jika mendapati ada kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong maka langsung kami tilang,\"ujarnya. Pihak lantas terus melaksanakan penyisiran setiap harinya sampai harinya. Sasarannya adalah jalan-jalan yang diketahui banyak ditemukan pelanggaran. \"Kebanyakan pelanggar yang menggunakan kenalpot brong adalah pelajar. Alasannya ingin mencari jati diri karena akan menjadi pusat perhatian dengan memperdengarkan suara keras,\"tuturnya. Kasatlatas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan selain itu, kenalpot brong karena akan mengganggu. Menggunakan knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. \"Selain para pengguna jalan Satlantas Polres Magelang Kota juga melakukan sosialisasi kepada penjual kenalpot brong untuk tidak memperjual berikan secara bebas,\"tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: